Jika seorang Muslim sudah bertekad bulat untuk pergi Haji maupun Umrah, disunnahkan baginya berwasiat kepada keluarga dan handai-taulannya dengan wasiat taqwa kepada Allah, yakni,mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Hendaknya ia menuliskan hitam di atas putih utang piutangnya dan mencantumkan pula saksi dalam tulisan itu. Wajib baginya segera bertaubat yang sebenar-benarnya dari segala dosa, berdasarkan firman Allah:
وتوبوا إلى الله جميعا أيه المؤمنون لعلكم تفلحون
Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, agar supaya kamu beruntung.(An-Nur,31)
Hakikat taubat ialah : berlepas total dan meninggalkan dosa, seraya menyesali dosa yang lampau dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Jika ia pernah melakukan perbuatan-perbuatan dzalim ( tindak kesalahan) terhadap orang lain berupa: menghilangkan nyawa seseorang atau mencederai fisiknya, atau mengambil hartanya tanpa ridhanya, atau menjatuhkan kehormatannya hendaklah ia selesaikan semua urusannya dengan mereka atau ia meminta kerelaan mereka untuk mema'afkan sebelum kepergiannya, berdasarkan hadits shahih dari Nabi s.a.w. Bahwa beliau bersabda:
من كان عنده مظلمة لأخيه من مال أو عرض فليتحلل اليوم،قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخدذ منه بقدر مظلمة، وإن لم تكن له حسنات أخدذ من سيئات صاحبه فحمل عليه
Barang siapa memiliki tanggungan yang harus dibayarnya atau prilaku salah yang dilakukannya kepada saudaranya,baik berupa harta yang diambilnya tanpa ridhanya, atau harga diri saudaranya yang ia jatuhkan, makam pada hari ini juga, ia hendaknya meminta kerelaan saudara-saudaranya itu untuk mema'afkannya sebelum datang hari kiamat yang di hari itu tidak ada dinar maupun dirham(sebagai penebus). Jika ia mempunyai amal shaleh, maka akan di ambil dari amalnya itu atas tindak buruknya kepada saudaranya itu. Tapi jika ia tidak memiliki amal baik, maka ambillah keburukan-keburukan temannya itu lalu di pikulnya ke atas pundaknya.
0 komentar:
Posting Komentar